Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) khawatir pemangkasan produksi batu bara dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 sebesar 40%-70% dapat berdampak langsung terhadap kelayakan usaha dan kesinambungan operasional perusahaan tambang. Berdasarkan laporan dari anggota APBI, angka produksi yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jauh lebih rendah dibandingkan persetujuan RKAB 3 tahunan, usulan RKAB tahunan 2026 yang telah memasuki tahap evaluasi ketiga, serta realisasi produksi 2025.
Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani mengatakan, pemangkasan produksi batu bara cukup signifikan dan bervariasi di kisaran 40% hingga 70%. APBI menilai perlu adanya kejelasan kriteria dalam penetapan angka produksi tersebut, termasuk sosialisasi yang memadai kepada pelaku usaha. “Besaran pemotongan tersebut berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional,” ujar Gita melalui keterangan resminya, dikutip Senin (2/2/2026).
Lebih lanjut, Gita mengatakan, dengan produksi yang terpangkas signifikan, perusahaan akan menghadapi kesulitan menutup berbagai beban tetap, mulai dari biaya operasional, kewajiban lingkungan, hingga aspek keselamatan kerja. Selain itu, kewajiban finansial kepada perbankan dan lembaga pembiayaan juga berisiko terdampak.
"Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan yakni pemutusan hubungan kerja [PHK] masif yang terjadi pada perusahaan pertambangan, kontraktor dan perusahaan pendukung lainnya jika angka RKAB tetap dipangkas signifikan," katanya.
Source: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260202/44/1949165/rkab-batu-bara-dipangkas-40-70-pengusaha-khawatir-operasional-tambang-terhenti